Perketat Pengawasan Ekspor dan Impor

Pemerintah berniat memperketat pengawasan ekspor-impor produk perikanan menyusul kian meningkatnya arus perdagangan dalam dan luar negeri. Demi pengetatan pengawasan tersebut pemerintah segera menerbitkan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan pembentukan Badan Karantina Ikan.

"Enam bulan terakhir arus perdagangan hasil perikanan terus meningkat. Ekspor lebih besar dibanding impor, tetapi pemerintah dalam hal ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tetap mengawas demi pengendalian mutu dan kesehatan," kata Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP Saut Parulian Hutagalung di Jakarta, Senin (21/6).

Sementara itu, Dirut PT Fishindo Lintas Samudera Nanang Soengkono menegaskan pengetatan pengawasan merupakan langkah positif, namun tidak boleh menghambat proses ekspor-impor. Pengawasan, kata Nanang, terutama terkait kualitas produk impor yang masuk ke dalam negeri karena selama ini kurang diper-hatikan."Rencana pemerintah memperketat pengawasan sangat bagus agar perlakuan terhadap eksportir dan importir sama. Selama ini pengetatan lebih diutamakan bagi eksportir," kata Nanang, yang mengaku sering mengekspor tuna ke kawasan Timur Tengah dan AS tersebut

Menurut Saut Parulian, kian meningkatnya impor produk perikanan untuk konsumsi maka pengendalian mutu menjadi keharusan. Regulasi impor ini mengatur dari sisi perlindungan kesehatan dan kelayakan konsumsi (sanitary and phytosanitary). Pada dasarnya aturan ini diperlakukan sama antara produk yang masuk dan keluar."Prinsipnya resiprokal, kalau produk kita keluar harus memenuhi standar negera tujuan, demikian juga produk mereka yang masuk ke sini. Semua urusan pengawasan ada di bawah Badan Karantina Ikan," kata Saut Parulian.

Saut menjelaskan, Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu sudah keluar dan akan dioperasikan dalam waktu dekat Fungsi dan pengendalian mutu serta keamanan pangan selama ini sudah berjalan di KKP, walaupun ditangani dua unit kerja terpisah yakni Direktorat Standarisasi dan Akreditasi di Ditjen Pengolahan dan Pemasaran serta Pusat Karantina Ikan di Setjen KKP "Peraturan Menteri KP tentang pengendalian mutu nanti merupakan regulasi pertama selama 30 tahun. Selama ini itu, kita memang tak punya aturan tentang mutu, terutama produk impor," jelas Saut

Impor Lebih Kecil

Saut mengakui, volume impor produk perikanan selama ini lebih kecil dibanding ekspor. Impor tepung ikan untuk pakan perikanan budidaya misalnya, hanya berkisar 5% hingga 7% dibanding ekspor yang mencapai 60% hingga 70%.

Data KKP pada periode Januari hingga Maret 2010 menunjukkanekspor naik 8% dibandingkan Januari - Maret 2009 yakni dari US$ 577 juta menjadi US$ 622 juta. Sedangkan data impor 2008 menunjukkan, volume tercatat 280 ribu ton dengan nilai sebesar US$ 268 juta. Tahun 2009 volume impot tercatat 332 ribu ton se-nilai US$ 300 juta, dan pada periode Januari - Maret 2009 volume impor sebesar 67 ribu ton dengan nilai US$ 58 juta. Pada Januari-Maret 2010 tercatat volume impor sebanyak 77 ribu ton dengan nilai US$ 77 juta.

Sedangkan volume ekspor 2008 tercatat 911 ribu ton senilai US$ 2,6 miliar, tahun 2009 volume impor 881 ribu ton senilai US$ 2,4 miliar, dan pada Januari -Maret 2009 volume impor 203 ribu ton dengan nilai US$ 577 juta, dan Januari Maret 2010 tercatat volume impor 235 ribu ton senilai nilai US$ 622 juta.Saut menjelaskan, meningkatnya permintaan produk perikanan ke Eropa menyusul diterbitkannya aturan Komisi Eropa No 219 Tahun 2010 yang mencabut Waji Uji Logam Berat atas produk tuna dari Indonesia.

Sedangkan meningkatnya impor, kata Saut dipicu berlakunya perjanjian perdagangan bebas antara Asean-Tingkok, serta antarnegara anggota Asean. Impor hasil perikanan Januari hingga Maret 2010 naik 32% dibandingkan Januari-Maret 2009 yakni dari US$ 58 juta menjadi US$ 77 juta, atau naik 13% dari total ekspor.Sejumlah produk perikanan seperti udang, kakap merah, tuna, cattle tish (octopus, cumi-cumi masih menjadi primadona."Khusus udang produksi kita masih terbatas meski permintaan Eropa tinggi. Produksi patin kita tinggi, tapi harga kalah bersaing dengan Vietnam," kata Saut.

Syarat API

Saut Parulian menjelaskan, pengetatan pengawasan juga mengatur persyaratan bagi importir. Persyaratan itu meliputi, Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemen-dag). Jika impor untuk keperluan ba-han baku industri, maka importir ha-rus memiliki API-P (produsen). Importir merupakan unit pengolahan ikan (UPI) yang menerapkan sistem jaminan mutu (HACCP).

Jika impor untuk keperluan distribusi harus memiliki API-U (umum). Selain itu, produk impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan SNI, disertai sertifikat kesehatan, surat keterangan asal (certificate of origin) dari negara penghasil, memenuhi aturan pelabelan (proper labeling) dan maksimal penggelasan (glazing/soaking) produk 20%, dan harus masuk melalui pelabuhan yang ditentukan pemerintah.

"Penguatan pengawasan ekspor impor perikanan agar misi Indonesia mengembangkan industri pengolahan bisa terwujud," kata Saut Nanang menambahkan, kondisi yang membaik memacu pelaku industri meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan pasar ekspor."Permintaan produk perikanan di luar negeri nyaris tanpa batas, seperti Iran dan Tingkok," kata Dirut PT Fishindo Lintas Samudera itu. Qjr)

Sumber : Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia


1 komentar:

dhanyfardian mengatakan...

Ini dia informasi yang saya cari.. terimakasih benihikanku.blogspot.com
exporimpor.com EXPOR IMPOR FREE LISTING